Guru Libur, Ngapain Saja?

Mengupas Kontradiksi dan Etos Kerja dalam Surat Edaran Mendikdasmen ala Pak Mohdi

Ketika bel sekolah berdentang terakhir kali di penghujung semester, dan murid-murid berhamburan menyambut libur panjang Natal dan Tahun Baru, sebagian besar dari kita para guru seolah ikut terjerat dalam narasi yang sama: libur total. Begitu status ASN (Aparatur Sipil Negara) melekat di dada, sering kali diikuti dengan persepsi bahwa kewajiban kerja pun luntur seiring dengan kosongnya bangku-bangku kelas. Mari kita akui, ini adalah zona nyaman kolektif yang kita pelihara bersama. Padahal, jika kita mencermati dokumen yang mengatur masa jeda ini, kita mungkin akan sedikit terusik.

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 14 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 28 November 2025, memang secara eksplisit memberikan kesempatan istirahat bagi seluruh ekosistem sekolah, murid, pendidik, dan tenaga kependidikan. Secara literal, SE ini sangat humanis dan berfokus pada perlindungan hak murid: tidak ada proyek yang membebani, tidak ada PR yang berlebihan, dan keluarga mendapatkan waktu yang berkualitas. Namun, di antara poin-poin tentang hak istirahat tersebut, terselip sebuah mandat penting yang sering luput dari perhatian guru yang terlanjur ‘cuti’ jiwa dan raga.

Dokumen tersebut meminta Kepala Satuan Pendidikan untuk memastikan pemenuhan hak, perlindungan, dan keamanan murid selama masa libur, serta menjaga aset sekolah dan membuka layanan pengaduan 24 jam. Ini adalah inti masalahnya. Bagaimana mungkin sekolah dapat menjamin perlindungan dan kesiapsiagaan darurat tanpa adanya kehadiran aktif dari pendidik dan tenaga kependidikan? Realitas ini menuntut adanya mekanisme piket, penyelesaian administrasi, dan koordinasi yang berkelanjutan. Di sinilah letak kontradiksi etos kerja guru ASN: satu sisi menuntut hak libur seperti ASN di instansi lain, sisi lain terikat pada kewajiban disiplin dan pelayanan yang diamanatkan, bahkan di masa jeda.

Bagi guru ASN, libur siswa seharusnya dipandang sebagai waktu emas profesional, bukan pembebasan. Saat sekolah sepi dari hiruk-pikuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), guru memiliki kesempatan langka untuk bertransformasi dari sekadar “penyampai materi” menjadi “arsitek pembelajaran.” Tugas mendidik kita tidak berhenti di depan papan tulis. Waktu piket atau waktu kerja yang dihabiskan di sekolah saat libur harus diisi dengan refleksi mendalam: menganalisis hasil belajar semester lalu, merancang ulang modul ajar yang lebih inovatif, atau menyusun strategi diagnostik untuk semester berikutnya.

Guru yang profesional akan menggunakan masa jeda ini untuk mengejar ketertinggalan administrasi, memperkaya diri dengan pelatihan daring, atau bahkan menulis karya ilmiah, persis seperti upaya penulisan artikel ini. Ini bukan sekadar menjalankan tugas piket; ini adalah upaya mengoptimalkan waktu kerja untuk meningkatkan mutu diri dan kualitas pendidikan. Jika kita ingin dihormati sebagai profesi yang setara dengan ASN di kementerian atau lembaga lain, kita harus menunjukkan bahwa kita adalah pekerja profesional yang produktif, bahkan ketika audiens utama kita sedang berlibur.

Surat Edaran Mendikdasmen 14/2025 adalah sebuah pengingat bahwa status ASN guru menuntut komitmen yang konsisten. Libur siswa bukanlah sinonim dari cuti total guru, melainkan sebuah perubahan fokus dari mengajar menjadi merancang, menganalisis, dan mempersiapkan. Mari kita ubah narasi “guru yang ikut libur” menjadi “guru yang menggunakan waktu profesional untuk mengamankan dan merancang masa depan pendidikan.” (imohdy)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top