Menakar Taji Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026

Tameng atau Sekadar Penenang bagi Guru?

Oleh: Mohdi Prabowo

Belakangan ini, kita disuguhkan pemandangan yang cukup menyesakkan dada di dunia pendidikan. Kasus siswa yang berani melawan secara fisik kepada gurunya hingga fenomena “kriminalisasi” guru oleh orang tua murid seolah menjadi berita rutin. Ada pergeseran nilai yang mengkhawatirkan: sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman untuk mendidik karakter, kini sering berubah menjadi ruang konflik hukum yang tidak perlu karena sedikit ketegasan saja bisa berujung laporan polisi.

Kabar baiknya, di tengah kegaduhan ini, Menteri Abdul Mu’ti resmi merilis Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 sebagai payung hukum baru yang secara spesifik mengatur tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Peraturan ini hadir menggantikan aturan lama tahun 2017 yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan ganasnya dinamika di lapangan saat ini. Yang menarik, aturan ini secara eksplisit menjamin perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan, mulai dari fisik, psikis, perundungan, hingga ancaman dan intimidasi yang sering membuat nyali para pendidik ciut.

Cakupan perlindungannya pun tidak main-main, karena tidak hanya terbatas pada masalah hukum di pengadilan, tapi juga menyentuh aspek perlindungan profesi, kesehatan kerja, hingga hak kekayaan intelektual. Salah satu terobosan yang saya soroti adalah kewajiban bagi Pemerintah dan Organisasi Profesi untuk membentuk Satgas Perlindungan paling lambat 18 bulan sejak aturan ini disahkan. Satgas ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan advokasi nonlitigasi seperti konsultasi hukum dan mediasi, sehingga permasalahan antara guru dan orang tua tidak selalu harus berakhir di meja hijau yang melelahkan fisik maupun mental.

Namun, sebagai catatan kritis saya, regulasi yang manis di atas kertas ini tetap harus dikawal ketat implementasinya. Kita tentu tidak ingin Satgas Perlindungan ini hanya menjadi pajangan birokrasi tanpa taji nyata saat guru di lapangan sedang terhimpit masalah. Apalagi aturan ini juga menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dan perlindungan dari perlakuan diskriminatif, yang selama ini sering kali terabaikan ketika sebuah kasus pendidikan telanjur viral dan menjadi konsumsi publik.

Akhir kata, Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 ini harus kita maknai sebagai upaya mengembalikan marwah profesi pendidik. Guru butuh rasa aman agar mereka bisa mendidik dengan sepenuh hati, tanpa perlu merasa takut dikriminalisasi setiap kali ingin menegakkan aturan di kelas. Mari kita kawal bersama agar aturan yang diundangkan pada 12 Januari 2026 ini benar-benar menjadi tameng baja, bukan sekadar pelipur lara bagi para pahlawan tanpa tanda jasa kita.

Gimana menurut teman-teman di imohdy.my.id? Apakah Satgas ini bakal efektif meredam aksi “main lapor” orang tua, atau justru ada celah lain yang perlu kita waspadai? Mari kita diskusikan di kolom komentar. (iMohdy/red)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top