Permen Baru Lagi, MPLS 2026 Guru Harus Jeli

Selamat datang di tahun ajaran baru, rekan-rekan pendidik se-Nusantara. Di tengah kesibukan membenahi administrasi kelas, menyusun perangkat pembelajaran, atau mungkin sekadar mencari sela untuk meminum kopi di ruang guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diam-diam telah merilis sebuah regulasi penting. Dokumen tersebut adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Sayangnya, bagi sebagian besar dari kita, dokumen setebal ini biasanya hanya berakhir menjadi pajangan manis di dalam folder unduhan komputer sekolah tanpa pernah benar-benar dibaca pasalnya satu per satu.

Mendengar frasa “Peraturan Menteri Baru” memang sering kali memicu reaksi alergi psikologis atau dorongan kuat untuk mendadak amnesia di kalangan pendidik. Kita mungkin akan langsung bergumam sinis, bertanya-tanya mengapa aturan tahun 2016 harus diganti lagi seolah-olah tidak ada pekerjaan lain yang lebih penting. Namun, daripada Anda terkejut di kemudian hari karena mendapat teguran dari Dinas Pendidikan akibat nekat menerapkan metode “jadul” yang melanggar hukum, mari kita bedah poin-poin penting dari regulasi anyar ini secara mengalir, lugas, dan sedikit membuka mata.

Langkah pertama yang harus kita lakukan demi keselamatan administratif bersama adalah memasukkan berkas Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ke kotak sampah sejarah, karena aturan lama tersebut kini resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Fokus utama Kemendikdasmen kali ini bergeser secara radikal ke arah pembentukan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Melalui pergeseran ini, kementerian ingin menegaskan bahwa MPLS bukan lagi sekadar ajang kumpul-kumpul formalitas belaka agar murid baru tahu di mana letak toilet, melainkan sebuah instrumen hukum formal untuk mengunci pembentukan karakter dan profil lulusan sejak hari pertama mereka menginjakkan kaki di sekolah.

Perubahan paradigma ini juga berimbas langsung pada durasi pelaksanaan kegiatan yang kini diatur ketat selama lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran. Bagi sekolah luar biasa, sekolah berasrama, ataupun sekolah dengan layanan khusus, pemerintah memang berbaik hati memberikan sedikit ruang untuk melakukan penyesuaian jadwal. Namun, kelonggaran ini datang dengan sebuah jebakan birokrasi yang cukup menyita waktu: Anda wajib memberikan laporan penyesuaian tertulis yang dilengkapi rincian pelaksanaan kepada instansi di atasnya. Dengan kata lain, opsi untuk menambah hari secara sepihak demi kenyamanan panitia internal adalah sebuah bentuk pelanggaran hukum administrasi.

Ketatnya durasi waktu ini berbanding lurus dengan aturan sterilisasi kepanitiaan dari unsur-unsur senioritas yang tidak perlu. Regulasi ini menegaskan bahwa penyelenggara utama MPLS mutlak berada di tangan Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan. Keterlibatan murid senior seperti pengurus OSIS atau MPK memang masih diperbolehkan untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, namun hanya jika panitia dari unsur guru mengalami keterbatasan. Itu pun harus melewati filter yang sangat ketat, yakni murid bersangkutan wajib terdaftar sebagai pengurus organisasi resmi serta tidak memiliki kecenderungan sifat buruk atau riwayat sebagai pelaku kekerasan. Ketentuan ini tentu menjadi sindiran halus bagi sekolah yang selama ini kerap menutup mata terhadap bibit-bibit “balas dendam” terselubung dari para kakak kelas.

Tidak hanya mengontrol siapa yang bergerak di lapangan, kementerian juga mulai mendikte apa saja isi kepala murid baru selama kegiatan berlangsung melalui pembagian Materi Utama dan Materi Pilihan. Sekolah kini kehilangan kebebasan mutlaknya untuk mengisi waktu dengan aktivitas kosong yang tidak jelas tujuannya. Beberapa materi utama yang wajib masuk ke dalam jadwal antara lain gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, pagi ceria, sopan santun bermedia sosial, serta pembiasaan budaya lima S: senyum, salam, sapa, sopan, dan santun. Rangkaian aktivitas ini dirancang khusus untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah. Jadi, jika jadwal MPLS di sekolah Anda masih dipenuhi oleh agenda mendengarkan ceramah satu arah selama berjam-jam yang membuat murid mengantuk, Anda jelas-jelas telah gagal menangkap esensi dari pasal ini.

Di samping urusan kurikulum materi, mari kita sudahi tradisi purba yang kerap membebani murid baru dengan atribut-atribut yang mempermalukan martabat manusia. Aturan baru ini melarang keras penggunaan seragam atau atribut yang memberatkan murid maupun orang tua, baik secara finansial maupun psikologis. Lebih jauh lagi, regulasi ini secara eksplisit melarang penggunaan atribut yang tidak edukatif serta melarang keras keterlibatan alumni sebagai penyelenggara MPLS. Ini tentu menjadi kabar buruk bagi para alumni yang gagal move on dari masa kejayaannya di sekolah dan kerap mencari panggung senioritas, karena kehadiran mereka di area kepanitiaan kini berstatus ilegal.

Bagi para pendidik yang terbiasa menganggap peraturan menteri hanyalah tumpukan kertas tanpa taring, bagian akhir dari aturan ini siap mengubah sudut pandang Anda secara drastis. Jika di lapangan ditemukan praktik perpeloncoan, pungutan biaya ilegal, atau bentuk kekerasan lainnya, Kementerian atau Dinas Pendidikan memiliki kewajiban hukum untuk menghentikan kegiatan MPLS tersebut saat itu juga. Tidak berhenti di sana, panitia yang terbukti melanggar akan dihadapkan pada sanksi administratif yang dijatuhkan secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian tetap dari jabatan.

Pada akhirnya, Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 ini bukanlah sekadar regulasi musiman yang bisa kita abaikan begitu saja. Ia merupakan batas tegas yang memisahkan antara sekolah yang berniat bergerak maju menuju iklim pendidikan yang sehat, dengan sekolah yang masih terjebak pada kenyamanan indoktrinasi masa lalu. Sebagai pendidik profesional yang katanya mencerdaskan kehidupan bangsa, membaca dan memahami aturan ini adalah tanggung jawab moral paling rendah yang bisa kita lakukan. Mari kita persiapkan MPLS tahun ini dengan tingkat kepatuhan hukum yang penuh, bukan sekadar mengandalkan asumsi, perasaan, atau kebiasaan lama yang sudah usang. (MYP/red)

referensi: https://smk.kemendikdasmen.go.id/storage/publikasi/1780583885_SALINAN_PERMEN_12_2026.pdf

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top