Diam-diam, pemerintah melakukan gebrakan di dunia pendidikan. Salah satu lembaga yang selama ini punya peran penting dalam transformasi guru, yakni Balai Besar Guru Penggerak (BBGP), kini resmi berganti nama. Tapi tenang, ini bukan penghapusan, melainkan perluasan peran.
Perubahan nama ini ditetapkan melalui Surat Menteri PAN-RB Nomor B/365/M.KT.01/2025 tanggal 26 Maret 2025. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa nomenklatur Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) diubah untuk memperkuat fungsi kelembagaan.
Adapun rincian perubahannya adalah sebagai berikut: BBGP kini berubah menjadi Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK). Sementara itu, Balai Guru Penggerak Tipe A berubah menjadi Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK), dan Tipe B berubah menjadi Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK). Nama-nama baru ini merepresentasikan cakupan kerja yang lebih luas, tidak terbatas hanya pada program guru penggerak.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat struktur organisasi pendidikan, menjadikannya lebih responsif dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan guru dan tenaga kependidikan di Indonesia. Tugas dan fungsi UPT tidak hanya sekadar melatih guru penggerak, tapi juga mengelola seluruh aspek pengembangan profesional guru dan tenaga kependidikan.
Meskipun terjadi perubahan nama, jumlah struktur organisasi tetap sama. Yang berubah adalah orientasi kerja dan target jangkauan pelayanan. Ini menunjukkan bahwa kementerian tengah menyiapkan pondasi yang lebih kuat untuk sistem pelatihan dan peningkatan kapasitas SDM pendidikan.
Transformasi ini diharapkan membawa dampak positif, termasuk penyelenggaraan program yang lebih beragam, fleksibel, dan relevan dengan tantangan zaman. Guru dan tenaga kependidikan pun punya akses yang lebih luas terhadap pelatihan dan pengembangan kompetensi yang berkelanjutan.
Sumber resmi: Surat Menteri PAN-RB Nomor B/365/M.KT.01/2025, 26 Maret 2025